Minggu, 15 Desember 2013

Makalah Leasing

KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada ALLAH SWT serta shalawat dan salam kami sampaikan hanya bagi tokoh dan teladan kita Nabi Muhammad SAW. Diantara sekian banyak nikmat Allah SWT yang membawa kita dari kegelapan ke dimensi terang yang memberi hikmah dan yang paling bermanfaat bagi seluruh umat manusia, sehingga oleh karenanya kami dapat menyelesaikan Makalah Bank dan Non Bank ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai Leasing Konvensional dan Leasing Syariah. Perbankan sebagai suatu lembaga pembiayaan telah mengalami keberhasilan dan kegagalan. Perbankan telah berperan sangat besar dalam pengembangan dan pertumbuhan masyarakat yang membutuhkan modal bagi; produksi berskala besar dan besarnya modal yang dilibatkan tidak mungkin dicapai tanpa bantuan Bank. Dan Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan okum ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pada mata kuliah Bank dan Non Bank yaitu Bapak Soleh Susana.
Dalam proses penyusunan makalah ini kami menjumpai hambatan, namun berkat dukungan dari berbagai pihak, akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan cukup baik, oleh karena itu melalui kesempatan ini kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkait yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Segala sesuatu yang salah datangnya hanya dari manusia dan seluruh hal yang benar datangnya hanya dari agama berkat adanya nikmat iman dari Allah SWT, meski begitu tentu makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu segala saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat kami harapkan demi perbaikan pada tugas selanjutnya. Harapan kami semoga tugas ini bermanfaat khususnya bagi kami dan bagi pembaca lain pada umumnya.


Cilegon, Desember 2013



Penulis






BAB I

PENDAHULUAN


Perbankan sebagai suatu lembaga pembiayaan telah mengalami keberhasilan dan kegagalan. Perbankan telah berperan sangat besar dalam pengembangan dan pertumbuhan masyarakat yang membutuhkan modal bagi; produksi berskala besar dan besarnya modal yang dilibatkan tidak mungkin dicapai tanpa bantuan Bank.
Oleh karena tujuan utama Bank adalah memperoleh keuntungan, mereka selalu cenderung memperoleh keuntungan dengan bunga yang pasti dan dengan jangka yang pendek, tetapi memberikan hasil yang besar, tanpa memperdulikan kepentingan seseorang maupun kebutuhan orang – orang tertentu saja.
Pendekatan yang tepat, untuk mengkaji perbankan modern terlepas dari baiknya suatu hukum dan menemukan jalan serta sarana yang bermanfaat tanpa adanya pungutan bunga. Sekarang masyarakat sudah tumbuh dengan perbankan Barat serta mempunyai keyakinan dan kepercayaan sepenuhnya akan kelangsungan kehebatan lembaga tersebut.
Untuk membangkitkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas Bank Islam, yang mutlak dibutuhkan untuk mencapai keberhasilannya harus memberikan dukungan sepenuhnya.
Apabila kita mempertanyakan tugas dan tujuan bank – bank Islam secara singkat dapat dijawab bahwa tugas dan tujuan pokok bank – bank Islam ini adalah memberikan alternatif Islami sebagai ganti dari hukum perbankan konvensional yang berdasarkan atas bunga rente. Ini bukan saja berarti bahwa tugas bank – bank Islam adalah semata-mata mencegah adanya interaksi rente. Akan tetapi, karena okum perbankan Islam adalah merupakan bagian dari hukum ekonomi Islam, malah salah satu sarananya, maka untuk mengenal tugas bank-bank Islam ini perlu mengenal secara jelas dan komprehensif prinsip-prinsip ekonomi Islam. Ekonomi Islam, prinsip dasarnya terambil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Maka proses wujudnya bersifat dinamisme. Artinya, tidak memiliki hukum statis, memuat semua perincian hukumnya.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan okum ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistemperbankan konvensional.
Latar belakang didirikannya Bank Islam dilatar belakangi oleh keinginan umat Islam untuk mempunyai alternatif pilihan dalam mempergunakan jasa-jasa perbankan yang dirasakannya lebih sesuai.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya bank – bank Islam mengeluarkan produk – produk yang beraneka ragam. Itu semua didasarkan pada perjanjian dengan nasabahnya. Untuk itu, mengenai konsep perjanjian Islam ini memegang peran yang penting.
Dasar utama pendirian Bank Islam di Indonesia adalah untuk berusaha sebisa mungkin untuk beroperasi sebagai sebuah bank perniagaan yang berlandaskan kepada hukum – hukum Islam, untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan jasa – jasa bank kepada semua umat Islam dan rakyat di negeri ini, dengan mencapai keteguhan dan upaya untuk berkembang maju dari waktu ke waktu.
Dasarhukum bank syariah adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 1 ayat 3 huruf menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah “menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
Hubungan antara subyek hukum dalam Islam salah satunya tercipta melalui hubungan kontraktual, yaitu dengan membuat suatu perjanjian atau akad. Pokok-pokok dalam perjanjian Islam, banyak dipakai oleh setiap orang yang menghendaki adanya transaksi yang bebas bunga, sebagai upaya menghindari riba.
Karena sifatnya yang berdasarkan syariah, maka produk-produk bank syariah tidak sama dengan produk – produk bank konvensional, yakni adanya larangan memakai sistem bunga bank, yang dikategorikan sebagai riba, larangan melakukan transaksi yang mengandung unsur maisyir (judi), gharar (ketidakpastian), dan bathil.


1.       Apakah pengertian dari Leasing Konvensional dan Leasing Syari’ah ?
2.       Golongan apa saja dari Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing) ?
3.       Bagaimana Mekanisme Leasing Konvensional dan Leasing Syari’ah ?
4.       Apa saja jenis-jenis Leasing konvensional dan Leasing Syari’ah ?



BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Leasing

Istilah Leasing berasal dari bahasa Inggris to Lease yang berarti menyewakan.

A.      Pengertian Leasing Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991

Pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lesse pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.


Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dalam jangka waktu berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala yang disertai dengan hak pilih (optic) bagi perusahaan, untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nila sisa yang disepakati bersama.


Undang-undang Sipil Islam kerajaan Jordan dan Uni Emirat Arab (UAE) mendefenisikan Ijarah sebagai berikut: “Ijarah atau sewa yaitu memberi penyewa kesempatan untuk mengambil pemanfaatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu sendiri. Dalam perkembangannya kontrak Al-Ijarah dapat pula dipadukan dengan kontrak jual-beli yang dikenal dengan istilah “sewa-beli” yang artinya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang oleh si penyewa pada akhir periode penyewaan.
Sewa guna usaha syari’ah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang akan digunakan oleh penyewa selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dimana menggunakan prinsip ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik.
               

2.2 Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)



Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).


Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.


Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.


Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.

2.3 Mekanisme Leasing


Pihak-pihak Yang Terlibat
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya. Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yang dibuat bersama.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
1. Lessor.
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2. Lessee
Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3. Supplier
Pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
5. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.




A.Mekanisme Leasing Konvensional

Leasing
Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing adalah :
·         Lessee
·         Lessor
·         Supplier
·         Perusahaan asuransi
Adapun prosedur dari mekanisme leasing konvensional yang menyangkut pihak-pihak tersebut diatas, secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
1.         Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksud.
2.         Setelah Lessee mengirim permohonan Lease, Mengirimkan kepada Lessor disertai dokumen pelengkap.
3.         Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui Lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.         Pada saat yang sama, Lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang di lease dengan perusahaan asuransi yang disetujui Lessor, seperti yang tercantum pada kontrak Lease. Antara Lessor Lessor dan Perusahaan Asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5.         Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani Lessor dengan Supplier peralatan tersebut.
6.         Supplier dapat mengirim perlatan yang di lease ke lokasi Lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi perusahaan tersebut, Supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
7.         Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada Supplier.
8.         Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari Lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada Lessor,
9.         Lessor membayar harga peralatan yang di lease kepada Supplier.
10.     Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak Lease.

B. Mekanisme Perbankan Syariah

Dalam Sewa Guna Usaha Syari’ah, pemberi sewa disebut dengan Muajjir. Sedangkan Penerima Sewa disebut dengan Musta’jir.
     Mekanisme yang dilakukan di sector Perbankan Syariah adalah sebagai berikut:

1.                   Transaksi Ijarah ditandai dengan adanya pemindahan manfaat. Jadi dasarnya prinsip Ijarah sama saja dengan jual beli. Namun, perbedaan terletak pada obyek transaksinya, pada Ijarah obyeknya adalah jasa.
2.                   Pada akhir sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah Muntahiya Bittamlik (Ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu).
3.                   Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.

2.4 Jenis-Jenis Leasing



A.         Finance Leasing (Sewa Guna Usaha Pembiayaan)

Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor
Ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :

a)        Direct Finance Lease

Transaksi ini pihak lessor membeli barang atas permintaan lessee dan langsung disewagunakan kepada lessea.Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.

B)      Sale And Lease Back

Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.

2.       Operating Lease (Sewa Menyewa Biasa)

Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.

3.       Sales – Typed Lease Atau Vendor Program (Sewa Guna Usaha Penjualan)

Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.

4.       Leveraged Lease

Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.

5.       Cross Border Lease

Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.

2.4.2      Jenis-Jenis Leasing Syariah


A.   Ijarah (sewa murni) seperti halnya penyewaan alat-alat produk . Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya.
Pemilik obyek sewa dapat meminta penyewa menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian. Jumlah, ukuran, dan jenis obyek sewa harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad
B. Bai al takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (finansial lease). Ijarah Muntahiyah bittamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.
Perpindahan hak milik obyek sewa kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bit tamlik dapat dilakukan dengan:
1.       Hibah
2.       Penjualan sebelum akad berakhir sebesar harga yang sebanding dengan sisa cicilan sewa
3.       Penjualan pada akhir masa sewa dengan pembayaran tertentu yang disepakati pada awal akad
4.       Penjualan secara bertahap sebesar harga tertentu yang disepakati dalam akad.
2.5               Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah Dengan Bank Konvensional

Parameter
Bank Syariah
Bank Konvensional
Landasan hukum
UU Perbankan dan Landasan Syariah
UU Perbankan
Return
Bagi hasil, margin pendapatan sewa, komisi/fee
Bunga, komisi/fee
Hubungan dengan nasabah
Kemitraan, Investor-investor, investor-pengusaha
Debitur-kreditur
Fungsi dan kegiatan Bank
Intermediasi, manager investasi, investor, sosial, jasa keuangan
Intermediasi, jasa keuangan
Prinsip dasar operasi
Anti riba dan anti maysir
Tidak anti riba dan maysir
Prioritas pelayanan
1.      Tidakbebas nilai (prinsip syariah Islam)
2.      Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi
3.      Bagi hasil, jual beli, sewa
1.      Bebas nilai (prinsip materialis)
2.      Uang sebagai komoditi
3.      Bunga
Orientasi
Kepentingan publik
Kepentingan pribadi
Bentuk usaha
Tujuan social-ekonomi Islam, keuntungan
Keuntungan
Evaluasi nasabah
Bank komersial, bank pembangunan, bank universal, atau multi purpose
Bank komersial
Hubungan nasabah
Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko
Kepastian pengembalian pokok dan bunga
Suber likuiditas jangka pendek
Erat sebagai mitra usaha
Terbatas debitur-kreditur
Pinjaman yang diberikan
Terbatas
Pasar uang, bank sentral
Prinsip usaha
Komersial dan nonkomersial, berorentasi laba dan nirlaba
Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba
Pengelolaan dana
Pasiva ke Aktiva
Aktiva ke Pasiva
Lembaga penyelesaian sengketa
Pengadilan, arbitrase
Pengadilan, Badan Arbitrase Syariah Nasional
Risiko Investasi
1.  Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
2.  Tidak mungkin terjadi negative spread
1.   Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank
2. Kemungkinan terjadi negative spread
Monitoring pembiayaan/Kredit
Memungkinkan bank ikut dalam manajemen nasabah
Terbatas pada administrasi
Struktur Organisasi Pengawas
Dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional
Dewan komisaris
Criteria pembiayaan
Bankable, Halal
Bankable, Halal atau haram



A.    Manfaat Sewa Guna Usaha
Sewa guna usaha memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan sumber pembiayaan lainnya antara lain :
1. Pembiayaan Penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai dengan 100% (full pay out), hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang baru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang sedang berkembang.
2. Lebih Fleksibel
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran sewa guna usaha (payment lease) secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan aktiva yang akan dilease.
3. Sumber Pembiayaan Alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa menggangu jalur kredit yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya.
4. Off Balance Sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian aktiva tidak perlu dipenuhi secara terperinci.
5. Arus Dana
Pesyaratan pembayaran dimuka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana.
6. Proteksi Inflasi
Leasing merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan kurang relevan.
7. Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model atau sistem disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.
8. Sumber Pelunasan Kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang di leasekan.
9. Kapitalisasi Biaya
Adanya biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan dan lain sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.
10. Resiko Keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, leasing yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap resiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan resiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
11. Kemudahan Penyusutan Anggaran

Selain manfaat, sistem sewa guna usaha ini juga memiliki beberapa kerugian antara lain :

1. Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
2. Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
3. Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
5. Fluktuasi bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.

2.7 Contoh Kasus


Perbedaan antara kredit motor di leasing konvensional dan syariah terutama terletak pada akadnya. Sebagai contoh pada kredit syariah motor baru dari BPRS AlSalaam menggunakan Akad Murabahah. Maksud akad Murabahah adalah keuntungan atau margin ditetapkan diawal. Jadi antara penjual dan pembeli mendapatkan kesepakatan. Misalnya, motor Honda Beat yang dijual Rp 12,5 juta on the road. Karena pembayaran motor tersebut dianggsur/ cicil tiap bulan misalnya selama 35 bulan maka leasing syariah berhak menetapkan keuntungan, katakan Rp 2,5 juta lalu antara pembeli dan penjual setuju, maka akad kredit bisa dilakukan. Marjin atau keuntungan ini kalau dikonvensional dinamakan bunga.
Keuntungan antara Kredit Sepeda Motor Syariah melalui leasing syariah atau bank syariah dengan konvensional adalah Jika pada kredit konvensional dikenakan bunga harian begitu telat membayar dari waktunya alias jatuh tempo dan denda tersebut diakui sebagai pendapatan maka di kredit syariah denda tersebut tidak diakui sebagai pendapatan namun dialihkan untuk membiayai kegiatan sosial.
Kelemahan Yang patut dipertimbangkan dari kredit Syariah daripada konventional adalah ketika terjadi pelunasan sebelum jatuh tempo. Jika melakukan pelunasan, misalnya, masa pembayaran 35 bulan, di bulan ke-12 sudah mau dilunasi. Maka, konsumen wajib melunasi semua biaya pokok termasuk margin yang sudah ditetapkan. Namun tidak menutup kemungkinan adanya diskon atau muqasah atas pertimbangan bank. Mengapa demikian agar antara nasabah dan bank bisa sama-sama saling menguntungkan. Nasabah diuntungkan dengan angsuran yang tetap sama setiap bulannya, tidak dipengaruhi pergerakan ekonomi sedangkan bagi bank syariah diuntungkan oleh pastinya pendapatan yang telah ditentukan diawal.
Dengan berlakunya aturan kenaikan dp uang muka kredit 20-25 persen maka penjualan motor saat ini diprediksi mengandalkan Kredit motor melalui kredit motor syariah. Jika dihitung, kredit motor syariah menawarkan DP lebih rendah dari 20 persen. Secara global penjualan motor pun agak terbantu dan tidak mengalami penurunan signifikan di tahun ini.
Di Industri motor 30 persen saja yang cash. 70 persen kredit dan setengah dari 70 persen itu DP kreditnya di bawah 10 persen sehingga secara hitungan dengan adanya kebijakan ini diharapkan kredit motor melalui leasing atau bank syariah akan mengalami lonjakan dibandingkan konventional.

































DAFTAR PUSTAKA



http://ariearsipkuliah.blogspot.com/2013/01/leasing-syariah.html
http://syafaatmuhari.wordpress.com/2011/08/03/leasing/
http://yuokysurinda.wordpress.com/2011/09/04/perbedaan-produk-al-ijarah-dengan-leasing/
http://leasingsyariahintan.blogspot.com/2013/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://garisbawahku.wordpress.com/2013/05/23/leasing-dalam-perspektif-fiqih/
http://dunia-keuangan.blogspot.com/2012/11/sistem-pembiayaan-leasing-di.html
http://kreditbanksyariah.com/bedanya-kredit-sepeda-motor-syariah-dan-konvensional/


2 komentar:

  1. Saya ingin memulai dengan bersyukur kepada Tuhan atas karunia hidup.
    Nama saya Nadia Sisworo dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang ibu Rossa Stanley. Favourite, sebuah perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya manis.
    Saya telah mengalami kesulitan keuangan untuk beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima gaji saya.
    Dan saat itulah kehidupan saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dikuburkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
    Tapi ketika saya pikir hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba bunuh diri, saat itulah ALLAH menggunakan teman saya dan Tetangga Annisa Berkarya yang kini pindah ke Singapura, dia membantu saya untuk menghubungi ibu Rossa Stanley yang dia katakan seorang teman dari India menghubungkannya dengan ibu Rossa, jadi saya memberi tahu ibu cerita saya, dia meminta Dokumen saya yang saya tunjuk dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp120.000.000,00 disetujui, sebelum itu saya sudah mencoba tiga perusahaan pinjaman online yang berbeda tetapi tidak ada bantuan positif, tetapi ibu rossa Stanley melalui perusahaan pinjamannya, ROSSATANLEYLOANCOMPANY mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan bahwa sampai saya mati saya akan terus berbagi cerita ini sehingga warga negara saya bisa mendapatkan manfaat darinya, jangan menghubungi pemberi pinjaman palsu yang membanjiri mana-mana dengan cerita pinjaman palsu, Setelah itu saya proses persetujuan kredit telah selesai dan saya menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyatakan bahwa saya harus memberikan rincian bank saya. Saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman yang saya minta. ibu rossa stanley adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata, tulus dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi ibu Rossa Stanely di saluran ini

    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM
    TULISKAN MEREKA HANYA +12133153118

    Ini adalah kesaksian saya dan itu dapat diverifikasi dengan detail akun saya yang di bawah jika Anda ragu

    begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi berita sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah situasi saya.
    Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya kepada saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini adalah email saya: nadiasisworo@gmail.com
    Dan di bawah ini adalah rincian akun saya yang mendapat kredit dari rossastanleyloancompany,

    Alamat bank: Cabang Jatinegara Jakarta Timur
    Nama akun: Nadia Sisworo
    Nomor akun: 0504482516
    Bank Nmae: Bank Negara Indonesia (BNI)

    BalasHapus