KATA PENGANTAR
Segala puji
dan syukur kita panjatkan kepada ALLAH SWT serta shalawat dan salam kami
sampaikan hanya bagi tokoh dan teladan kita Nabi Muhammad SAW. Diantara sekian
banyak nikmat Allah SWT yang membawa kita dari kegelapan ke dimensi terang yang
memberi hikmah dan yang paling bermanfaat bagi seluruh umat manusia, sehingga
oleh karenanya kami dapat menyelesaikan Makalah Bank dan Non Bank ini dengan
baik dan tepat waktu. Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai Leasing
Konvensional dan Leasing Syariah. Perbankan
sebagai suatu lembaga pembiayaan telah mengalami keberhasilan dan kegagalan.
Perbankan telah berperan sangat besar dalam pengembangan dan pertumbuhan
masyarakat yang membutuhkan modal bagi; produksi berskala besar dan besarnya
modal yang dilibatkan tidak mungkin dicapai tanpa bantuan Bank. Dan Perbankan
syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan
yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Usaha pembentukan okum ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk
memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan
haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha
media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem
perbankan konvensional.
Adapun
maksud dan tujuan dari penyusunan Makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu
tugas yang diberikan oleh dosen pada mata kuliah Bank dan Non Bank yaitu Bapak Soleh Susana.
Dalam
proses penyusunan makalah ini kami menjumpai hambatan, namun berkat dukungan
dari berbagai pihak, akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan cukup
baik, oleh karena itu melalui kesempatan ini kami menyampaikan terimakasih dan
penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkait yang telah membantu
terselesaikannya makalah ini.
Segala
sesuatu yang salah datangnya hanya dari manusia dan seluruh hal yang benar
datangnya hanya dari agama berkat adanya nikmat iman dari Allah SWT, meski
begitu tentu makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu segala
saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat kami harapkan demi
perbaikan pada tugas selanjutnya. Harapan kami semoga tugas ini bermanfaat
khususnya bagi kami dan bagi pembaca lain pada umumnya.
Cilegon, Desember 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Perbankan
sebagai suatu lembaga pembiayaan telah mengalami keberhasilan dan kegagalan.
Perbankan telah berperan sangat besar dalam pengembangan dan pertumbuhan
masyarakat yang membutuhkan modal bagi; produksi berskala besar dan besarnya
modal yang dilibatkan tidak mungkin dicapai tanpa bantuan Bank.
Oleh
karena tujuan utama Bank adalah memperoleh keuntungan, mereka selalu cenderung
memperoleh keuntungan dengan bunga yang pasti dan dengan jangka yang pendek,
tetapi memberikan hasil yang besar, tanpa memperdulikan kepentingan seseorang
maupun kebutuhan orang – orang tertentu saja.
Pendekatan
yang tepat, untuk mengkaji perbankan modern terlepas dari baiknya suatu hukum
dan menemukan jalan serta sarana yang bermanfaat tanpa adanya pungutan bunga.
Sekarang masyarakat sudah tumbuh dengan perbankan Barat serta mempunyai
keyakinan dan kepercayaan sepenuhnya akan kelangsungan kehebatan lembaga
tersebut.
Untuk
membangkitkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas Bank Islam, yang mutlak
dibutuhkan untuk mencapai keberhasilannya harus memberikan dukungan sepenuhnya.
Apabila
kita mempertanyakan tugas dan tujuan bank – bank Islam secara singkat dapat
dijawab bahwa tugas dan tujuan pokok bank – bank Islam ini adalah memberikan
alternatif Islami sebagai ganti dari hukum perbankan konvensional yang
berdasarkan atas bunga rente. Ini bukan saja berarti bahwa tugas bank –
bank Islam adalah semata-mata mencegah adanya interaksi rente. Akan tetapi,
karena okum perbankan Islam adalah merupakan bagian dari hukum ekonomi Islam,
malah salah satu sarananya, maka untuk mengenal tugas bank-bank Islam ini perlu
mengenal secara jelas dan komprehensif prinsip-prinsip ekonomi Islam. Ekonomi
Islam, prinsip dasarnya terambil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Maka proses
wujudnya bersifat dinamisme. Artinya, tidak memiliki hukum statis,
memuat semua perincian hukumnya.
Perbankan
syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan
yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Usaha pembentukan okum ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk
memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan
haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha
media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh
sistemperbankan konvensional.
Latar
belakang didirikannya Bank Islam dilatar belakangi oleh keinginan umat Islam
untuk mempunyai alternatif pilihan dalam mempergunakan jasa-jasa perbankan yang
dirasakannya lebih sesuai.
Dalam
menjalankan kegiatan usahanya bank – bank Islam mengeluarkan produk – produk
yang beraneka ragam. Itu semua didasarkan pada perjanjian dengan nasabahnya.
Untuk itu, mengenai konsep perjanjian Islam ini memegang peran yang penting.
Dasar
utama pendirian Bank Islam di Indonesia adalah untuk berusaha sebisa mungkin
untuk beroperasi sebagai sebuah bank perniagaan yang berlandaskan kepada hukum
– hukum Islam, untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan jasa – jasa bank kepada
semua umat Islam dan rakyat di negeri ini, dengan mencapai keteguhan dan upaya
untuk berkembang maju dari waktu ke waktu.
Dasarhukum
bank syariah adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 1 ayat 3 huruf
menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah “menyediakan pembiayaan
dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
Hubungan
antara subyek hukum dalam Islam salah satunya tercipta melalui hubungan
kontraktual, yaitu dengan membuat suatu perjanjian atau akad. Pokok-pokok dalam
perjanjian Islam, banyak dipakai oleh setiap orang yang menghendaki adanya
transaksi yang bebas bunga, sebagai upaya menghindari riba.
Karena
sifatnya yang berdasarkan syariah, maka produk-produk bank syariah tidak sama
dengan produk – produk bank konvensional, yakni adanya larangan memakai sistem
bunga bank, yang dikategorikan sebagai riba, larangan melakukan transaksi yang
mengandung unsur maisyir (judi), gharar (ketidakpastian), dan bathil.
1. Apakah
pengertian dari Leasing Konvensional dan Leasing Syari’ah ?
2.
Golongan
apa saja dari Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing) ?
3.
Bagaimana
Mekanisme Leasing Konvensional dan Leasing Syari’ah ?
4.
Apa
saja jenis-jenis Leasing konvensional dan Leasing Syari’ah ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Leasing
Istilah
Leasing berasal dari bahasa Inggris to Lease yang berarti menyewakan.
A.
Pengertian Leasing
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991
Pengertian
sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa
hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang
dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lesse
pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha
berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan, dalam jangka waktu berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala
yang disertai dengan hak pilih (optic) bagi perusahaan, untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nila sisa yang disepakati bersama.
Undang-undang
Sipil Islam kerajaan Jordan dan Uni Emirat Arab (UAE) mendefenisikan Ijarah
sebagai berikut: “Ijarah atau sewa yaitu memberi penyewa kesempatan untuk
mengambil pemanfaatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan
imbalan yang besarnya telah disepakati bersama”.
Al-Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu
sendiri. Dalam perkembangannya kontrak Al-Ijarah dapat pula dipadukan dengan
kontrak jual-beli yang dikenal dengan istilah “sewa-beli” yang artinya
akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang oleh si penyewa pada akhir
periode penyewaan.
Sewa
guna usaha syari’ah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang
akan digunakan oleh penyewa selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara angsuran dimana menggunakan prinsip ijarah dan ijarah muntahiyah
bittamlik.
2.2 Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Perusahaan
sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait
dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang
dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus
kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun
jenisnya).
Perusahaan
sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung
dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk
meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang
bersangkutan.
Sering
juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
Berfungsi
mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang
modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau
peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
2.3 Mekanisme Leasing
Pihak-pihak Yang Terlibat
Ada
beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya. Masing-masing pihak dalam
melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama
lainnya melalui kesepakatan yang dibuat bersama.
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah
sebagai berikut:
1. Lessor.
Merupakan
perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal.
2. Lessee
Nasabah
yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal
yang diinginkan.
3. Supplier
Pedagang
yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors
dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
5. Asuransi
Merupakan
perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan
lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi
sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
A.Mekanisme Leasing Konvensional
Leasing
Pihak-pihak
yang terlibat dalam leasing adalah :
·
Lessee
·
Lessor
·
Supplier
·
Perusahaan
asuransi
Adapun
prosedur dari mekanisme leasing konvensional yang menyangkut pihak-pihak tersebut
diatas, secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Lessee
bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran
harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksud.
2.
Setelah
Lessee mengirim permohonan Lease, Mengirimkan kepada Lessor disertai dokumen
pelengkap.
3.
Lessor
mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease
dengan syarat dan kondisi yang disetujui Lessee (lama kontrak pembayaran sewa
lease), maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.
Pada
saat yang sama, Lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan
yang di lease dengan perusahaan asuransi yang disetujui Lessor, seperti yang
tercantum pada kontrak Lease. Antara Lessor Lessor dan Perusahaan Asuransi
terjalin perjanjian kontrak utama.
5.
Kontrak
pembelian peralatan akan ditandatangani Lessor dengan Supplier peralatan
tersebut.
6.
Supplier
dapat mengirim perlatan yang di lease ke lokasi Lessee. Untuk mempertahankan
dan memelihara kondisi perusahaan tersebut, Supplier akan menandatangani
perjanjian pelayanan purna jual.
7.
Lessee
menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada Supplier.
8.
Supplier
menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari Lessee), bukti pemilikan dan
pemindahan pemilikan kepada Lessor,
9.
Lessor
membayar harga peralatan yang di lease kepada Supplier.
10.
Lessee
membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah
ditentukan dalam kontrak Lease.
B. Mekanisme Perbankan Syariah
Dalam Sewa Guna Usaha
Syari’ah, pemberi sewa disebut dengan Muajjir. Sedangkan Penerima Sewa disebut
dengan Musta’jir.
Mekanisme yang dilakukan di sector Perbankan Syariah adalah sebagai
berikut:
1.
Transaksi
Ijarah ditandai dengan adanya
pemindahan manfaat. Jadi dasarnya prinsip Ijarah
sama saja dengan jual beli. Namun, perbedaan terletak pada obyek transaksinya,
pada Ijarah obyeknya adalah jasa.
2.
Pada
akhir sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah.
Karena itu dalam perbankan syariah dikenal
ijarah Muntahiya Bittamlik (Ijarah
dengan wa’ad perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu).
3.
Harga
sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.
2.4 Jenis-Jenis Leasing
A.
Finance
Leasing (Sewa Guna Usaha Pembiayaan)
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang
membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih
barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai
pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan
barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor
akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa
penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah
disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar
keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor
Ditambah fktor bunga serta
keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias
dibedakan menjadi 2, yaitu :
a)
Direct
Finance Lease
Transaksi
ini pihak lessor membeli barang atas permintaan lessee dan langsung
disewagunakan kepada lessea.Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum
pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa
dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan
dipergunakan oleh lessee.
B)
Sale And Lease Back
Dalam transaksi ini lesse menjual
barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian
dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan
mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan
direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk
tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa
dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk
keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai
dengan nilai objek barang lease.
2.
Operating
Lease (Sewa Menyewa Biasa)
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan
selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance
lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease
tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal
tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna
usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa
guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan
sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya –
biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan
barang modal yang bersangkutan.
3.
Sales –
Typed Lease Atau Vendor Program (Sewa Guna Usaha Penjualan)
Suatu
transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai
perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah
diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4.
Leveraged
Lease
Suatu transaksi sewa guna
usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor
jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5.
Cross
Border Lease
Transaksi pada jenis ini
merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu
negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati
batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua
negara berbeda.
2.4.2 Jenis-Jenis Leasing Syariah
A. Ijarah (sewa murni) seperti halnya
penyewaan alat-alat produk . Ijarah adalah akad sewa menyewa antara
pemilik ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan
atas obyek sewa yang disewakannya.
Pemilik obyek sewa dapat meminta penyewa menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko
kerugian. Jumlah, ukuran, dan jenis obyek sewa harus jelas diketahui dan
tercantum dalam akad
B. Bai al takjiri atau
ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si
penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (finansial
lease). Ijarah Muntahiyah bittamlik adalah akad sewa
menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas
obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada
saat tertentu sesuai dengan akad sewa.
Perpindahan hak milik obyek sewa kepada
penyewa dalam ijarah muntahiyah bit
tamlik dapat dilakukan dengan:
1.
Hibah
2. Penjualan
sebelum akad berakhir sebesar harga yang sebanding dengan sisa cicilan sewa
3. Penjualan
pada akhir masa sewa dengan pembayaran tertentu yang disepakati pada awal akad
4. Penjualan
secara bertahap sebesar harga tertentu yang disepakati dalam akad.
2.5
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah Dengan
Bank Konvensional
Parameter
|
Bank
Syariah
|
Bank
Konvensional
|
Landasan hukum
|
UU Perbankan dan Landasan Syariah
|
UU Perbankan
|
Return
|
Bagi hasil, margin pendapatan sewa,
komisi/fee
|
Bunga, komisi/fee
|
Hubungan dengan nasabah
|
Kemitraan, Investor-investor,
investor-pengusaha
|
Debitur-kreditur
|
Fungsi dan kegiatan Bank
|
Intermediasi, manager investasi, investor,
sosial, jasa keuangan
|
Intermediasi, jasa keuangan
|
Prinsip dasar operasi
|
Anti riba dan anti maysir
|
Tidak anti riba dan maysir
|
Prioritas pelayanan
|
1.
Tidakbebas nilai (prinsip syariah Islam)
2. Uang
sebagai alat tukar dan bukan komoditi
3. Bagi
hasil, jual beli, sewa
|
1.
Bebas nilai (prinsip materialis)
2. Uang
sebagai komoditi
3.
Bunga
|
Orientasi
|
Kepentingan publik
|
Kepentingan pribadi
|
Bentuk usaha
|
Tujuan social-ekonomi Islam,
keuntungan
|
Keuntungan
|
Evaluasi nasabah
|
Bank komersial, bank pembangunan,
bank universal, atau multi purpose
|
Bank komersial
|
Hubungan nasabah
|
Lebih hati-hati karena partisipasi
dalam risiko
|
Kepastian pengembalian pokok dan
bunga
|
Suber likuiditas jangka pendek
|
Erat sebagai mitra usaha
|
Terbatas debitur-kreditur
|
Pinjaman yang diberikan
|
Terbatas
|
Pasar uang, bank sentral
|
Prinsip usaha
|
Komersial dan nonkomersial,
berorentasi laba dan nirlaba
|
Komersial dan nonkomersial,
berorientasi laba
|
Pengelolaan dana
|
Pasiva ke Aktiva
|
Aktiva ke Pasiva
|
Lembaga penyelesaian sengketa
|
Pengadilan, arbitrase
|
Pengadilan, Badan Arbitrase Syariah
Nasional
|
Risiko Investasi
|
1. Dihadapi bersama antara bank
dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
2. Tidak mungkin terjadi
negative spread
|
1. Risiko bank tidak terkait
langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank
2. Kemungkinan terjadi negative
spread
|
Monitoring pembiayaan/Kredit
|
Memungkinkan bank ikut dalam
manajemen nasabah
|
Terbatas pada administrasi
|
Struktur Organisasi Pengawas
|
Dewan komisaris, Dewan Pengawas
Syariah, Dewan Syariah Nasional
|
Dewan komisaris
|
Criteria pembiayaan
|
Bankable, Halal
|
Bankable, Halal atau haram
|
A. Manfaat Sewa Guna
Usaha
Sewa
guna usaha memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan sumber pembiayaan
lainnya antara lain :
1. Pembiayaan Penuh
1. Pembiayaan Penuh
Transaksi
leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat
diberikan sampai dengan 100% (full pay out), hal ini akan membantu cash flow
terutama bagi perusahaan (lessee) yang baru berdiri atau beroperasi dan
perusahaan yang sedang berkembang.
2. Lebih Fleksibel
2. Lebih Fleksibel
Dipandang
dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah
menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran
sewa guna usaha (payment lease) secara berkala akan ditetapkan berdasarkan
pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran sewa guna
usaha secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan aktiva
yang akan dilease.
3. Sumber Pembiayaan Alternatif
3. Sumber Pembiayaan Alternatif
Leasing
merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa menggangu jalur kredit
yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya
jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh
pinjaman dari pihak lainnya.
4. Off Balance Sheet
4. Off Balance Sheet
Tidak
adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi
daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva
berarti prosedur pembelian aktiva tidak perlu dipenuhi secara terperinci.
5. Arus Dana
5. Arus Dana
Pesyaratan
pembayaran dimuka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus
dana.
6. Proteksi Inflasi
6. Proteksi Inflasi
Leasing
merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering
dikatakan kurang relevan.
7. Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi
7. Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan
memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang
disewa tersebut mengalami ketinggalan model atau sistem disebabkan oleh
pesatnya perkembangan teknologi.
8. Sumber Pelunasan Kewajiban
8. Sumber Pelunasan Kewajiban
Pembatasan
pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada
umumnya pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari
modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang di leasekan.
9. Kapitalisasi Biaya
9. Kapitalisasi Biaya
Adanya
biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi,
pemeriksaan dan lain sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang
dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa
leasing.
10. Resiko Keusangan
10. Resiko Keusangan
Dalam
keadaan yang serba tidak menentu, leasing yang berjangka waktu relatif singkat
dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap resiko keusangan sehingga lessee
tidak perlu mempertimbangkan resiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
11. Kemudahan Penyusutan Anggaran
11. Kemudahan Penyusutan Anggaran
Selain
manfaat, sistem sewa guna usaha ini juga memiliki beberapa kerugian antara lain
:
1. Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
2. Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
3. Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
5. Fluktuasi bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.
2.7 Contoh Kasus
Perbedaan
antara kredit motor di leasing konvensional dan syariah terutama terletak pada
akadnya. Sebagai contoh pada kredit
syariah motor baru dari BPRS AlSalaam menggunakan Akad Murabahah. Maksud
akad Murabahah adalah keuntungan atau margin ditetapkan diawal. Jadi antara
penjual dan pembeli mendapatkan kesepakatan. Misalnya, motor Honda Beat yang
dijual Rp 12,5 juta on the road. Karena pembayaran motor tersebut dianggsur/
cicil tiap bulan misalnya selama 35 bulan maka leasing syariah berhak
menetapkan keuntungan, katakan Rp 2,5 juta lalu antara pembeli dan penjual
setuju, maka akad kredit bisa dilakukan. Marjin atau keuntungan ini kalau
dikonvensional dinamakan bunga.
Keuntungan
antara Kredit Sepeda Motor Syariah melalui leasing syariah atau bank syariah
dengan konvensional adalah Jika pada kredit konvensional dikenakan bunga harian
begitu telat membayar dari waktunya alias jatuh tempo dan denda tersebut diakui
sebagai pendapatan maka di kredit
syariah denda tersebut tidak diakui sebagai pendapatan namun dialihkan
untuk membiayai kegiatan sosial.
Kelemahan
Yang patut dipertimbangkan dari kredit Syariah daripada konventional adalah
ketika terjadi pelunasan sebelum jatuh tempo. Jika melakukan pelunasan,
misalnya, masa pembayaran 35 bulan, di bulan ke-12 sudah mau dilunasi. Maka,
konsumen wajib melunasi semua biaya pokok termasuk margin yang sudah
ditetapkan. Namun tidak menutup kemungkinan adanya diskon atau muqasah atas
pertimbangan bank. Mengapa demikian agar antara nasabah dan bank bisa sama-sama
saling menguntungkan. Nasabah diuntungkan dengan angsuran yang tetap sama
setiap bulannya, tidak dipengaruhi pergerakan ekonomi sedangkan bagi bank syariah diuntungkan oleh pastinya
pendapatan yang telah ditentukan diawal.
Dengan
berlakunya aturan kenaikan dp uang muka kredit 20-25 persen maka penjualan
motor saat ini diprediksi mengandalkan Kredit motor melalui kredit motor syariah. Jika dihitung,
kredit motor syariah menawarkan DP lebih rendah dari 20 persen. Secara global
penjualan motor pun agak terbantu dan tidak mengalami penurunan signifikan di
tahun ini.
Di Industri motor 30 persen
saja yang cash. 70 persen kredit dan setengah dari 70 persen itu DP kreditnya
di bawah 10 persen sehingga secara hitungan dengan adanya kebijakan ini
diharapkan kredit motor melalui leasing atau bank syariah akan mengalami
lonjakan dibandingkan konventional.
DAFTAR PUSTAKA
http://ariearsipkuliah.blogspot.com/2013/01/leasing-syariah.html
http://syafaatmuhari.wordpress.com/2011/08/03/leasing/
http://yuokysurinda.wordpress.com/2011/09/04/perbedaan-produk-al-ijarah-dengan-leasing/
http://leasingsyariahintan.blogspot.com/2013/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://garisbawahku.wordpress.com/2013/05/23/leasing-dalam-perspektif-fiqih/
http://dunia-keuangan.blogspot.com/2012/11/sistem-pembiayaan-leasing-di.html
http://kreditbanksyariah.com/bedanya-kredit-sepeda-motor-syariah-dan-konvensional/
Nice Posting..
BalasHapusSaya ingin memulai dengan bersyukur kepada Tuhan atas karunia hidup.
BalasHapusNama saya Nadia Sisworo dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang ibu Rossa Stanley. Favourite, sebuah perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya manis.
Saya telah mengalami kesulitan keuangan untuk beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima gaji saya.
Dan saat itulah kehidupan saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dikuburkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tapi ketika saya pikir hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba bunuh diri, saat itulah ALLAH menggunakan teman saya dan Tetangga Annisa Berkarya yang kini pindah ke Singapura, dia membantu saya untuk menghubungi ibu Rossa Stanley yang dia katakan seorang teman dari India menghubungkannya dengan ibu Rossa, jadi saya memberi tahu ibu cerita saya, dia meminta Dokumen saya yang saya tunjuk dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp120.000.000,00 disetujui, sebelum itu saya sudah mencoba tiga perusahaan pinjaman online yang berbeda tetapi tidak ada bantuan positif, tetapi ibu rossa Stanley melalui perusahaan pinjamannya, ROSSATANLEYLOANCOMPANY mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan bahwa sampai saya mati saya akan terus berbagi cerita ini sehingga warga negara saya bisa mendapatkan manfaat darinya, jangan menghubungi pemberi pinjaman palsu yang membanjiri mana-mana dengan cerita pinjaman palsu, Setelah itu saya proses persetujuan kredit telah selesai dan saya menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyatakan bahwa saya harus memberikan rincian bank saya. Saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman yang saya minta. ibu rossa stanley adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata, tulus dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi ibu Rossa Stanely di saluran ini
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM
TULISKAN MEREKA HANYA +12133153118
Ini adalah kesaksian saya dan itu dapat diverifikasi dengan detail akun saya yang di bawah jika Anda ragu
begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi berita sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah situasi saya.
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya kepada saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini adalah email saya: nadiasisworo@gmail.com
Dan di bawah ini adalah rincian akun saya yang mendapat kredit dari rossastanleyloancompany,
Alamat bank: Cabang Jatinegara Jakarta Timur
Nama akun: Nadia Sisworo
Nomor akun: 0504482516
Bank Nmae: Bank Negara Indonesia (BNI)